السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Thursday, January 22, 2009

Kafir Tanpa Sadar



Judul Buku : Kafir Tanpa Sadar
Penulis : Abdul Qadir bin Abdul Aziz
Penerbit : Media Islamika, Solo
Pengantar : Al-Ustadz Abu Bakar Ba'asyir
Penerjemah : Abu Musa Ath-thayyar
Cetakan Pertama 2006
---
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki, Solo. Testimoni beliau adalah :

"saya menganjurkan pada umat Islam untuk membaca buku ini dengan benar, terutama para pelajar dan mahasiswa, baik pesantren, madrasah, maupun sekolah umum, sehingga mereka memahami benar perbedaan antara iman dan kafir. Sebab ini merupakan persoalan yang sangat penting dan mendesak. Sehingga kami pun menjadikan buku ini sebagai kajian Rutin di pondok".
---
Buku Ini Mengusung Faham Khawarij
Berkata Penulis pada halaman 64 : ”Pedoman umum : sesungguhnya, semua kata kafir yang diungkapkan dengan isim yang ber-alif ta’rif.. maksudnya adalah akbar ..”
Jawaban Menurut Pandangan Ulama : Perkataan penulis berbenturan dengan sebagian atsar yang datang dari para sahabat yang di dalamnya menyifati sebagian dosa-dosa dengan lafadz kufur yang menggunakan alif dan lam ta’rif, bersamaan dengan itu dosa-dosa tersebut dianggap kufur ashghor dengan kesepakatan para ulama ahli Sunnah, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari di dalam Shahihnya 5273 dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma yang di dalamnya istri Tsabit bin Qois berkata :“Dan akan tetapi aku membenci kekufuran di dalam Islam’’ Dia maksudkan mengkufuri suami.
Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul bari 9/400 Demikian juga diriwayatkan oleh Nasa’i rahimahullah di dalam Sunan Kubro (118 Isyrotun Nisa) dan Abdurrazzaq di dalam Mushannaf : 20953 dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkomentar tentang mendatangi wanita di duburnya “ Itu adalah kekufuran’ dan sanadnya adalah kuat sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Talkhishul Habir 3/181.Kedua atsar di atas lafadz kufur menggunakan alif dan lam ta’rif dalam keadaan maksudnya adalah kufur ashghor.
Kemudian dalam memahami Firman Allaah Ta'ala :
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Ma’idah : 44] [At-Tamhid 17/16]

Kemudian penulis berkata pada hlm. 216 : “Sesungguhnya ayat tersebut bersifat umum, mencakup semua orang yang tidak memutuskan hukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena, ayat tersebut menggunakan man syarthiyyah (barangsiapa atau siapa saja yang berfungsi sebagai syarat) yang merupakan bentuk kalimat paling umum..”

Jawaban : Jika diambil keumuman ayat ini maka konsekwensinya adalah mengkafirkan kaum muslimin di dalam setiap kasus yang mereka tidak adil di dalamnya, termasuk seorang bapak terhadap anak-anaknya, bahkan seseorang terhadap dirinya sendiri jika dia maksiat kepada Rabbnya ; karena tatkala dia maksiat kepada Rabbnya maka saat itu dia tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Padahal banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sekedar kemaksiatan tidaklah menjadikan pelakunya kafir seperti firman Allah.“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya” [Al-Hujurat : 9]

Maka nash-nash yang menunjukkan tidak kafirnya setiap pelaku kemaksiatan adalah yang memalingkan kufur akbar dalam ayat di atas kepada kufur ashghor, karena itulah maka para ulama sepakat tidak mengambil keumuman ayat ini, berbeda dengan orang-orang Khawarij yang memakai keumuman ayat ini di dalam mengkafirkan para pelaku dosa dan kemaksiatan tanpa melihat kepada dalil-dalil yang lain yang memalingkan ayat ini dari keumumannya.

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : “Telah sesat sekelompok ahli bida’ dari Khawarij dan Mu’tazilah dalam bab ini, mereka berargumen dengan ayat-ayat di dalam Kitabullah yang tidak atas dhahirnya seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Ma’idah : 44] [At-Tamhid 17/16]

Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat bahwa kecurangan dalam menghukumi termasuk dosa-dosa besar bagi seorang yang sengaja melakukannya dalam keadaan mengetahui hukumnya ..’ [At-Tamhid 5/74-75]

---
Dan Benar saja buku ini adalah virus yang mematikan, karena banyak kaum muslimin yang dengan mudah mengkafirkan para pelaku maksiat, mengkafirkan pemerintah, dan dengan mudah Ngebom sana Ngebom Sini. Bahkan yang tukang Ngebom mereka panggil Syaikh!!? Yang ngebom Bali mereka panggil-panggil Syaikh/Mujahid/Tentara Allah. ?? Ironi!

another tema :
Suatu saat, beberapa tahun yang lalu. Aku ikut dengan Tabligh Akbar FPI dikota Solo. Sang Orator ulung, Al-Ustadz Habib Rizieq menjelaskan dengan suara lantang "Siapa saja yang tidak mau menerapkan syari'at Islam di Indonesia! maka matinya tak usah disholatkan! (Kafir)".
Tabligh Akbar itu juga dihadiri Al-Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Kemudian saat dirumah, aku tanya pada Adikku yang memang bandel. "Apa kamu setuju jika Syari'at Islam diterapkan di Indonesia?" dia bilang "Jangan, ntar terjadi Talibanisasi!"
Lantas aku bingung "Adikku ini jadi kafir ndak ya?!", trus aku tanya sama teman-temanku, tetangga, saudara-saudaraku yang lain. Alhasil " Wah... Banyak banget orang Islam yang telah jadi Kafir!"

Alhamdulillaah metode ini tidak tepat sama sekali untuk menghukumi pelaku maksiat dan yang menolak ditegaknya hukum Allah menjadi Kafir. Karena setelah berkenalan dengan Manhaj Salaf... menjadi teranglah jalan itu. Hujjah dan Dalil yang Adil. Dan memang benar Manhaj Salaf itu Rahmat yang penuh dengan Ilmu.

dicopy dari http://akuberusaha.blogspot.com/2008/11/bedah-buku-kafir-tanpa-sadar_03.html, untuk saran dakwah