السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Thursday, April 16, 2009

Pondok Pesantren Al-Ma'had

Alhamdulillah telah hadir pondok pesantren Al-Ma'had di daerah Setu - Bekasi, berikut adalah website Al-Ma'had







Tentang Mahad Al-Ma'had

ARKANUL MA'HAD WA SYU'ABUHU

1. Sumber Daya Manusia
2. Kurikulum
3. Lahan & Bangunan
4. Dana

1.1 SUMBER DAYA MANUSIA
1.1.1 KONSEPTOR
1.1.2 ASATIDZAH; MUDARRIS, MUDARRIB, MURABI.
1.1.3. KHUDDAM
1.1.4. OPM (Organisasi Pelajar Al-Ma'had>
1.1.5. PENGURUS YAYASAN
1.1.6. ASH- HAAB MAJAALIS TA`LIIMIYYAH
1.1.7. RAABITHAH AL- Ma`aahid at- Taabi`ah
1.1.8. WULATUL UMUR

1.1.1 KONSEPTOR, SENTRAL FIGUR, DAN PENANGGUNG JAWAB UTAMA
DISEBUT "ABUL MA'HAD" (AL-USTADZ SYAIKH MUDRIIKA ILYAS, LC)

a. Mempersiapkan konsep Al-Mahad secara global
b. Menjalin hubungan interpersonal dan interinstitusi
c. Mengawal istiqoomah program hingga sistem ... Selengkapnya

Syarat Pendaftaran
  • Mengisi form database umum
  • Mengisi form pernyataan siap tinggal di asrama
  • Membayar uang pendaftaran Rp. 100.000 + biaya pendidikan
  • FC Raport Kelas 1-6 dan ijazah SD/MI bagi pendaftar SMP
  • FC Raport dan Ijazah TK/TPA atau sertifikat prestasi lainnya
  • FC Sertifikat lainnya jika ada

  • FC Kartu Keluarga dan KTP Wali santri/Kafilul Yatim
  • Pas Foto ketika mendaftar


  • Biaya Pendidikan
  • Infaq pengembangan dan pemeliharaan sarana:
    Pilihan(a) Rp. 3.000.000 (b) Rp. 2.500.000 (c) Rp. 1.500.000
  • (Tahunan ): Seragam, Buku Paket, Evaluasi, Audio Visual Aid, dan Perpustakaan Rp. 2.000.000
  • (Bulanan dan SPP): Rp. 450.000
  • Perangkat Kamar Tidur Rp. 450.000


  • Waktu Pendaftaran - Orientasi ke-Ma'hadan
  • Pendaftaran dapat dilakukan melalui www.mahaduna.com atau sekretariat Al-Ma'had
  • Waktu pendaftaran tgl. 1 April s/d 31 Mei 2009
  • Tes penyetaraan dan klasifikasi tgl. 1 Juni 2009
  • Pengumuman dan penempatan tgl. 2 Juni 2009
  • Orientasi wali santri dan pembentukan POS (persatuan orangtua santri) tgl. 3 Juni 2009
  • Orientasi santri baru dan pembentukan OSAMA (Organisasi Santri Al-Ma'had) tgl 4 - 10 Juni 2009
  • Matrikulasi dan seleksi bakat dan minat tgl. 11 - 26 Juni 2009
  • KBM formal mulai 29 Juni 2009
  • Ciri-ciri dan hujjah Khawarij Gaya Baru

    Setelah berdialog dengan orang takfirin pekan lalu, ana menyimpulkan bahwa:
    1. Mereka berbicara berdasarkan Al-Qur'an, namun menggunakan pemahaman mereka sendiri, sehingga kita harus berhati-hati agar tidak terjebak dengan ancaman-ancaman bahwa menafikkan sebagian bahkan seluruh ayat Al-Qur’an adalah Kafir. Maka dalam sebuah dialognya, setelah mereka membacakan ayat-ayat yang berhubungan dengan Kafirnya seseorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka memberikan pernyataan kepada kita dengan kata-kata seperti ini “Anda membenarkan dengan ayat ini?” atau “Apakah anda setuju dengan ayat ini?” atau dengan pernyataan-pernyataan semisalnya.
      Maka jangan terburu untuk membenarkan apa yang mereka pahami, tapi benarkan apa yang mereka baca, karena dalam menafsirkan sebuah nash kita mengikuti pemahaman Salafusholeh.
    1. Mereka memfokuskan kalimat “Berhukum kepada selain hukum Allah adalah Kafir” dengan masalah kepemimpinan dalam hal ini status kepemerintahan.

    2. Mereka menyodorkan kepada kita perkataan-perkataan ulama Salaf dan ulama Sunnah Kontemporer yang mengatakan bahwa “Berhukum kepada selain hukum Allah adalah Kafir”.
      Maka dalam hal ini kita membenarkan apa yang dikatakan oleh para ulama tersebut karena mereka menyampaikan QS Al-Maidah [44], tapi dalam masalah ini ada fatwa-fatwa ulama yang patut kita berkiblat kepada mereka dalam memutuskan suatu perkara, bukan dengan membenarkan apa yang mereka sodorkan dengan pemahaman mereka.
    1. Mereka selalu membatasi pertanyaan kita, membatasi dengan pernyataan bahwa “pertanyaan kita adalah pertanyaan masalah furu’ dimana hal tersebut tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam”. Dalam hal ini pertanyaan dalam hal cara dakwah mereka.
      Sebagai contoh bahwa salah satu pembatal keislaman adalah “Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk nabi shalallahu alaihi wassallam atau berkeyakinan bahwa ada hukum yang lebih baik dari hukum nabi shalallahu alaihi wassallam sebagaimana orang yang lebih mengutamakan hukum thogut diatas hukum Nabi shalallahu alaihi wassallam, maka dia telah kafir”, saat kita tanyakan masalah perintah-perintah Rasulullah mengenai rapatkan shof, isbal dan jenggot contohnya, yang mana mereka abaikan dalam mendakwahkan hal tersebut dikeluarganya atau lingkungannya, mereka menganggap dan menertawakan bahwa kita mencampurkan antara yang ushul dan yang furu’.
    1. Mereka tidak paham masalah-masalah furu’ yang berkaitan dengan lingkup dakwah mereka.
      Contoh, jika mereka giat dalam menegakkan hukum Allah di dalam hal kepemerintahan, maka ana tanyakan kepada mereka bagaimana pelaksanaan kepemerintahan Islam tersebut, mereka ternyata belum paham mengenai itu, kita tanyakan mengenai penetapan hukum Allah adalah pencuri itu dipotong tangannya, wanita/laki-laki yang berzina setelah memiliki suami atau istri dihukum dengan dirajam hingga mati, maka bagaimana memotong tangan pencuri tersebut, apa syarat-syaratnya? Bagaimana taubatnya wanita/laki-laki yang berzina tersebut, ternyata mereka tidak tahu.
    1. Ilmu melahirkan amalan, namun mereka berhujjah dengan kisah seseorang yang bertanya kepada Rasulullah “Ya Rasulullah, aku ingin pergi berjihad, apakah aku harus masuk Islam dulu atau berjihad dulu, maka Rasulullah berkata, masuklah Islam kemudian berjihad”, kemudian mereka menyatakan bahwa orang tersebut tidak punya amalan apapun sebelumnya tapi sudah disuruh berjihad. Dalam hal ini juga ana belum pastikan apakah hadist tersebut shohih atau dhoif atau bahkan maudu’.

    2. Mereka meremehkan dosa-dosa kecil atau bahkan dosa-dosa besar, karena menurut mereka dosa-dosa tersebut tidak menyebabkan orang jatuh dalam kesyirikan, dan mereka menganggap hal furu’ itu tidak menjadikan orang jatuh ke dalam kesyirikan sehingga mereka mengabaikan hal tersebut.
      Contoh, yang penting jihad walaupun perokok, yang penting jihad walau masih isbal, masih memotong jenggot. Padahal Ilmu melahirkan amalan, contoh jika sudah mengetahui hukum mengenai isbal maka wajib meninggalkan isbal dalam hal apapun walaupun diluar sholat. Karena Allah tidak akan melihat orang-orang yang berjalan di muka bumi ini dalam keadaan sombong, dan laki-laki yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki adalah sombong.
    1. Mereka mentahdzir ulama, mereka menganggap ulama juga manusia, jadi jika salah adalah wajar, mereka menafikkan fatwa ulama yang tidak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah.

    2. Mereka lebih mendengarkan fatwa mujahid atau orang-orang yang mereka anggap sebagai ulama yang menjatuhkan vonis kafir kepada orang-orang yang berhukum selain hukum Allah daripada ulama yang secara tegas menjelaskan tingkatan-tingkatan kekafiran lebih detail dan tidak langsung mengkafirkan orang begitu saja.

    3. Mereka tidak menganggap dirinya Khawarij, karena khawarij yang mereka pahami adalah khawarij di jaman pemerintahan ‘Ali bin Abu Tholib. Mereka mempertanyakan jika ciri-ciri khawarij itu memberontak kepada pemerintahan yang sah maka, pihak Mu’awiyah dikatakan khawarij juga, karena memberontak kepada pemerintahan ‘Ali yang sah.

    4. Mereka tidak menganggap bahwa pemerintahan Indonesia ini sah, karena pemerintahan Indonesia tidak berhukum kepada hukum Allah, masih menggunakan demokrasi. Dan mereka sah memberontak kepada pemerintahan Indonesia, sehingga kembali kepada poin 10, bahwa mereka tidak menganggap dirinya Khawarij.

    5. Mereka sangat berani dan berkeyakinan benar dalam berdialog, karena mereka bicara berdasarkan Al-Qur’an, namun mereka berpaham berdasarkan pemahaman mereka sendiri. Jika dalam bahasa jawa mereka itu saklek, kata dengan huruf ka fa ra mereka artikan kafir tanpa menelaah arti sesungguhnya.
    oleh: Abu Tanisha
    hasil dialog dengan seseorang yang beraqidah khawarij, dimana dialog ini dimulai dari perginya mereka dari masjid tempat kami menjalankan sholat berjama'ah (mereka meninggalkan kami dalam keterasingan dalam penegakan tauhid dan sunnah)